PALANGKA RAYA - Ada 14 badan pelayanan publik tingkat biro atau dinas yang belum mengikuti penilaian standar layanan informasi publik. Hal itu di katakan Ketua Komisi Informasi Kalteng Muklas Roziqin, pada malam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar di Hotel Bahalap Palangka Raya, pada ,Kamis 24 November 2022.
Anugerah keterbukaan informasi Badan Publik, yang di gelar oleh Komisi Informasi atau (KI) Provinsi Kalimantan tengah, merupakan tolok ukur dari manejemen pelayanan keterbukaan dalam menyampaikan informasi publik.
Adapun dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo, Kepala dinas Kominfosantik Kalimantan Tengah Agus Siswandi, Wakil ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, dan seluruh badan publik yang telah mengikuti proses penilaian.
Muklas Roziqin ketua komisi informasi Kalimantan Tengah menjelaskan, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik, telah melalui berbagai tahapan, diantaranya pembagian kuesioner SAQ, pengembalian kuesioner, entry meeting, visitasi, dan presentasi.
Untuk wilayah Kalimantan tengah sendiri Muklas Roziqin menyebutkan, sudah semakin membaik, namun ada 14 badan pelayanan publik tingkat biro atau dinas yang masih belum mengikuti proses penilaian. Hal itu karenakan tidak mengembalikan kuesioner SAQ yang sudah dibagikan.
Sementara itu Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo berharapa, kedepan seluruh badan publik dapat ikut dalam monitoring keterbukaan informasi bublik, sehingga menjadi tolok ukur bagi masyarakat akan pentingnya keterbukaan informasi.
(Fardoari Reketno)
0 Comments