P. Raya

23 Izin Tambang Di KalTeng ‘Rontok’ Ditangan Menteri Investasi/Kepala BPKM

PALANGKA RAYA – Sebanyak 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Tengah dicabut ijinnya, ini adalah bagian 185 IUP se Indonesia yang di cabut oleh Kementrian Investasi/BKPM yang telah menerbitkan 180 Surat pencabutan Izin  Usaha Pertambangan (IUP) terdiri dari 112 IUP Mineral dan 68 IUP Batu Bara.

Di Kalimantan Tengah IUP tercabut antara lain, PT. Abadi Jaya Indah (Kapuas), PT. Adhidaya Karya Manunggal (Barut), PT. Annisa Sukses Mandiri (Barut), PT. Antang Surya Persada (Barut), PT. Anugerah Patongson (Bartim), PT. Arta Usaha Bahagia (Barut), PT. PT. Arta Usaha Sarana (Barut), PT. Bumi Bara Kencana (Kapuas).

PT. Dahlia Biru (Barsel), PT. Dana Buana Asia (Barut), PT. Indo Besi Energi Utama (Bartim), PT. Kaltim Chindo Prima (Barut), PT. Karya Nusantara Barito (Barsel),PT. Mitra Tambang Barito (Barsel), PT. Sri Pandawa Makmur (Barut)

Saudara Ivan Wijaya (Palangka Raya), PT. Surya Artha Wiguna (Seruyan), PT. Bupolo Indonesia (Kotim), PT. Gerbang Rekso Energi (Kobar), PT. Kobar Kuarsa Mineral (Seruyan), CV. Rizky (Bartim), PT. Tunas Binatama Abadi (Bartim), PT. Yusni Anek (Bartim)

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi, mengatakan pencabutan IUP baik Batubara maupun mineral, akibat tidak mengikuti aturan. Dan pencabutan tersebut, tidak ditujukan kepada kelompok tertentu, tetapi berlaku bagi yang tidak ikut aturan.

“Pencabutan ini sudah sesuai dengan aturan dan tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak sesuai peruntukannya, serta kami tidak tebang pilih, yang tidak ikut aturan, itu yang kita cabut, dan ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” Tegasnya dalam siaran pers Selasa (15/2/2022).

180 IUP yang di cabut, terbagi dua, Batubara sebanyak 68 dan Mineral sebanyak 97.

Terkait dengan pencabutan IUP, Imam mengatakan, pemerintah akan mengalihkan izin yang di cabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan  integritas serta kecukupan modal untuk melanjutkan IUP yang ada.

Sepanjang tahun 2022 ini Pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara yang termasuk didalamnya Izin Pertambangan Emas, Nikel, Kobalt, Batu Bara, Mangan, serta galian C, selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 Izin Sektor Kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 Hektare dari HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektrare.

 

(Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments