KATINGAN – Sebanyak 265 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Kelas II A Kasongan tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Tidak diperkenankan menggunakan hak pilihnya disebabkan karena tidak memenuhi syarat.
Dijelaskan Kepala Lapas Narkoba Kelas IIA melalui Kasubag Tata Usaha Agus Setiawan, jumlah warga binaan sebanyak 747, namun yang memenuhi syarat 482 sedangkan 265 tidak memenuhi syarat.
“Tidak memenuhi syarat ada 265, karena ada yang tidak memiliki KTP, atau pada saat tertangkap, yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai domisili, tapi tidak mengurus perpindahan atau Daftar Pemilih tambahan (DPTb),” Ungkap Agus Setiawan Kasubag Tata Usaha Lapas Narkoba Kelas IIA Kasongan. Jumat (16/02/2024).
Masih menurut Agus, sebelum pencoblosan, pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh warga binaan, dan dalam pelaksanaan pencoblosan di Lapas Narkoba Kasongan yang terdiri dari dua TPS khusus yaitu TPS 901 dan 902, berjalan sesuai mekanisme yang diatur Komisi Pemilihan Umum.
“Jadi untuk di Lapas, namanya TPS khusus, termasuk di Rumah Sakit ada juga. Dan kami mendapat dua TPS khusus yaitu 901 dan 902,” Katanya.
Terkait dengan proses pencoblosan, diakui Agus, berjalan dengan aman dan kondusif.
“Untuk pelaksanaan sendiri, semua berjalan dengan aman,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments