PALANGKA RAYA -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah mengamankan tiga penambang emas ilegal mining atau tanpa izin penambangan di Kabupaten Kapuas. Saat melakukan pemeriksaan petugas mendapati senjata api rakitan dengan dua butir peluru dan satu butir peluru kosong dari salah satu ke tiga penambang tersebut. Ketiga pelaku penambang emas kini digiring di markas Polda Kalimantan Tengah atas perkara ilegal mining di Desa Balai Panjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas. Dari ketiga pelaku tersebut, petugas juga menyita barang bukti seperti dua alat berat excavator, uang tunai dua puluh juta rupiah, mesin pompa, mesin kato, pipa dan satu pucuk senpi rakitan beserta dua butir peluru dan satu selongsong peluru. Dirreskrimsus polda Kalimantan Tengah Kombes Pol. Bonny Djianto melalui Kasubbid Tipiter 4 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah Akbp Muhammad Sajarod Zakun menyampaikan, dari hasil penangkapan ke tiga pelaku penambang emas tanpa izin tersebut yang berinisial RT (40) tahun, EB (39) tahun dan SA (45) tahun, petugas mendapati senpi rakitan saat pemeriksaan terhadap pelaku RT di tkp, 27 januari 2021 lalu. Sajarod menambahkan dari pengakuan tersangka RT, lahan seluas dua hektar di beli kepada seseorang seharga dua ratus juta rupiah dan digarap sejak 24 januari 2021 dengan mempekerjakan dua puluh orang. Disamping itu, atas kepemilikan senpi rakitan beserta peluru, Kasubbid Tipiter 4 menyerahkan perkara tersebut kepada pihak direktorat reserse kriminal umum polda Kalimantan Tengah untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatan ketiga pelaku ilegal mining tersebut dijerat pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda 100 miliar.
(SAW)
0 Comments