P. Raya

Pasangan Sugianto & Edy Resmi Terpilih Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalteng

PALANGKA RAYA- Bertepatan hari jum’at penuh berkah pagi, 19 februari 2021, pasangan nomor urut 02 Sugianto & Eddy di tetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalimantan tengah terpilih, sebagaimana keputusan mahkamah konstitusi, penetapan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kalimanatan Tengah,  bertempat di aula hotel swiss bell. Dengan ditetapkannya pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo sebagai calon terpilih gubernur dan wakil gubernur kalimantan tengah yang dilakukan langsung oleh KPU Kalimantan tengah pada acara rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020. Dalam acara rapat pleno dengan agenda utama penyerahan surat penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah tersebut,  nampak pasangan calon sugianto sabran dan edy pratowo hadir bersama tamu undangan lainnya namun,  pasangan Ben Ibrahim Dan Ujang Iskandar tidak hadir. Usai penyerahan surat penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, di hadapan awak media, Sugianto Sabran didamping Edy Pratowo beserta partai pengusung dan pendukung menyampaikan rasa syukur atas dukungan dari seluruh masyarakat atas terpilihnya pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah. Petahana itu pun menambahkan, dari berbagai rangkaian acara hingga ditetapkan dirinya sebagai gubernur kalimantan tengah terpilih,  ia tetap melaksanakan pekerjaannya untuk melanjutkan tugas visi dan misi dalam membangun Kalimantan Tengah. Pada saat yang sama ketua KPU Kalimantan Tengah Harmain mengatakan sebagaimana ketentuan peraturan KPU bahwa setelah menerima surat keputusan secara resmi oleh MK pertanggal 16 februari, KPU Kalteng pada hari ini melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih. Harmain menambah untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, sesuai ketentuan surat KPU  tentang penetapan calon terpilih wajib menyerahkan kepada dewan perwakilan rakyat daerah untuk segera mengurus proses pelantikan. Sebab hal tersebut diatur dalam ranah pemerintah dari presiden dan menteri dalam negeri.  

 

(SAW)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments