Kotawaringin Timur – Pemerintah sudah menetapkan hari H pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 tanggal 9 Desember tahun 2020 dijadikan sebagai hari libur nasional. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22. Bupati Kotim telah menginstruksikan kepada unit kerja atau satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Rumah Sakit, Puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan komunikasi, listrik, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari tersebut. Selain unit kerja, pihak perusahaan swasta juga diminta agar dapat menyesuaikan waktu kerja untuk memberikan kesempatan bagi karyawan menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kotim. “Saya juga meminta kepada kepala Perangkat Daerah atau instansi vertikal serta pimpinan BUMD, bahkan perusahaan swasta anaknya memberikan imbauan kepada pegawai di lingkungannya masing-masing agar dapat berpartisipasi dan menjaga iklim kondusif terhadap keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada nantinya,” papar Supian Hadi. Sedangkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan pegawai non PNS di lingkungan pemerintah daerah setempat Untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas, jujur dan adil dengan mengedepankan netralitas, serta wajib menjaga kekompakan, keteladanan dan menjadi perangkat persatuan dan kesatuan masyarakat. “Dengan diliburkan, maka ini diharapkan jadi faktor pendorong bagi masyarakat Kotim untuk menggunakan hak pilih pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020. Harapan kita itu tingkat partisipasi masyarakat makin tinggi,” pungkasnya.
(HB)
0 Comments