PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid menegaskan, siapa saja yang melakukan unjuk rasa dan pada waktu menyampaikan aspirasi harus sesuai dengan budaya sopan santun.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi rencana pengesahan undang-undang penghinaan terhadap kekuasaan umum, dalam hal ini yaitu lembaga negara antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.
“Saya pribadi sependapat dengan adanya undang-undang ini, karena mengingat Indonesia sebagai negara yang memiliki budaya sopan santun, hal itu harus diimplementasikan dimanapun dan kapanpun, bahkan ketika berunjuk rasa,” ucapnya. Sabtu 25 Juni 2022.
Pasal-pasal yang dimuat pada undang-undang ini harus dibuat sebaik mungkin, sehingga kedepan tidak menimbulkan multitafsir dari masyarakat yang dapat memicu permasalahan baru, dan dalam membuat undang-undang juga harus ada usur kehati-hatian.
“Semuanya harus jelas, bentuk penghinaan itu apa saja yang dimuat. Harus jelas disitu, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dari masyarakat. Yang kita harapkan juga, masyarakat ketika menyampaikan aspirasinya jangan sampai ada unsur penghinaan, sampaikan dengan sopan santun dan kata-kata yang memiliki tatakrama sesuai bahasa budaya Indonesia,” tandasnya.
(Deddi)
0 Comments