KATINGAN - Ahli waris situs budaya adat dayak menuntut PT Karya dewi putra untuk bertanggung jawab karena diduga telah merusak dan menggusur bekas kediaman atau tempat tinggal tokoh leluhur masyarakat Adat Dayak, temanggung akah dan temenggung tondan berupa bekas bangunan betang, sapundu dan artefak – artefak peninggalan leluhur.
Tuntutan ahli waris kepada pt karya dewi putra sebagai pihak yang diduga telah menggusur situs leluhurnya disampaikan langsung oleh murdakin yang bertindak sebagai ahli waris. Total ganti rugi yang di tuntut oleh ahli waris sebesar 30 milliar.
Sementara itu menurut aprianto nandau, ketua gerakan peduli pembangunan se kalimantan mengatakan bahwa jejak situs budaya tersebut sudah dikuatkkan dengan study kelayakan departemen pendidikan dan kebudayaan bidang permusiuman sejarah dan keperbukalaan, pada tahun 1995. Selain itu juga menyatakan kebe-radaan situs kedua tokoh ini, terlampir dalam berita acara penelitian no 13,dka,kkt,7,2013 yang ditanda tangani oleh damang kepala adat (dka) kecamatan katingan tengah, nikolius nikan.
Majelis agama kaharingan indonesia melalui ketua umumnya menyampaikan keberatannya karena telah melakukan pelecehan bagi agama kaharingan. Sementara itu sampai saat berita ini diturunkan pihak perusahaan masih belum bisa dihubungi untuk memberikan keterangan resminya.
(Samhadi)
0 Comments