Kalteng

Angkutan PBS Tidak Berhak Mendapatkan Jatah BBM Subsidi

KUALA PEMBUANG - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan jika angkutan atau kendaraan milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) tidak berhak untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Kerena bukan termasuk masyarakat yang mendapatkan jatah subsidi.

Anggota DPRD Seruyan Arahman mengatakan,kalau  pihak perusahaan sudah ada aturan tentang minyaknya, kerana merupakan perusahaan industry, jadi tidak di perbolehkan mendapatkan BBM subsidi yang peruntukanya bagi masarakat.

“Kalau untuk angkutan truk milik perusahaan, jelas tidak boleh menggunakan BBM subsidi, mereka harus menggunakan BBM industri, karena sudah ada peraturan terkait penggunaan miyak subsidi bagi  angkutan umum dan Industri,” katanya, Kamis 15/9/2022.

Ia menjelaskan, hal ini tentunya harus menjadi perhatian bersama. Mengingat persoalan BBM subsidi khususnya solar di wilayah setempat menjadi kontroversi beberapa waktu belakangan. Sehingga pihaknya meminta agar semua pihak bisa mengerti dan mentaati apa aturan yang ditentukan oleh pemerintah.

“Kalau koperasi, atau yayasan yang merupakan tempat masyarakat berhimpun itu berhak mendapatkan subsidi, jadi pihak SPBU harus tahu dan menjelaskan pada masyarakat agar semua memahami,” ujarnya.

(Giya)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments