Bartim

Angkutan Perusahaan Yang Melintasi Jalan Umum Harus Ada Izin

TAMIANG LAYANG - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui balai Pengelola Transportasi Darat atau BPTD Kelas II Kalimantan Tengah dan Dinas Perhubungan Atau Dishub Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur; Inspektur Tambang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Kementerian ESDM didampingi pihak kepolisian dan perwakilan organisasi masyarakat atau ormas melakukan peninjauan crossing atau melintas persimpangan dii jalan umum baik jalan Kabupaten, Provinsi maupun jalan nasional di wilayah Barito Timur, Jumat 16 Juni 2023.

Ada beberapa titik jalan Nasional dan Provinsi yang berada di persimpangan jalan yang dilintasi angkutan barang, baik batubara, perkebunan maupun hasil hutan yang ditinjau tim tersebut.

PPNS LLAK BPTD kelas II Kalimantan Tengah, Yoyo Winharto menjelaskan untuk crossing atau melintas persimpangan dii jalan umum baik jalan Kabupaten, Provinsi maupun jalan Nasional harus ada izin dengan membuat analisis dampak lalu-lintas atau andal lalin.

Biasanya kalau yang langsung crossing di jalan nasional itu pihaknya selalu mengadakan pengawasan dan monitoring dan pengawasan. Hampir 80 persen perusahaan yang crossing melintasi jalan Nasional kita tekankan memiliki izin dengan membuat analisis dampak laluntasnya.

(Ahmad Fahrizali / Haji Suriansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments