Kalteng

Artaban : Tenaga Kerja Asing  di Katingan Diharapkan Terdata Dengan Baik 

KATINGAN – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Ir Artaban MH, mempertanyakan keberadaan tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Katingan.

Dikatakan Artaban, Dinas Tenaga Kerja, yang memiliki kewenangan khususnya di Kabupaten, harus mengetahui keberadaan tenaga kerja asing yang sedang melakukan aktivitas pekerjaan, dimana tenaga kerja asing harus memberikan laporan secara rutin kepada Disnaker.

“Memang terkait tenaga kerja asing, kewenangannya ada di provinsi, tetapi paling tidak, mereka harus memberikan laporan terkait keberadaan mereka, sehingga Disnakertrans Katingan memiliki data yang valid,” Ungkap Ketua Komisi IV, Ir Artaban MH, saat tatap muka dengan Kadisnakertrans dan jajarannya, Kamis (3/2/2022).

Artaban berharap, data terkait tenaga kerja asing di Kabupaten Katingan, harus dimiliki Disnakertrans sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan, diketahui termasuk waktu tinggal atau masa kerjanya.

“Hal ini penting diketahui, agar Disnakertrans memiliki dokumen  terkait pekerjaannya apa, masa tinggal berapa lama. Nah ini semua tentu sesuai dengan Visa yang mereka pegang. Kalau tidak punya dokumen, mungkin saja masa kerja atau tinggal sudah habis, tetapi kita tidak tahu,” tandasnya.


(Nofriyanto)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments