P. Raya

Ati Mulyati : Dorong 40 Persen Belanja Pemerintah Melalui KUMKM

PALANGKA RAYA – Dalam upaya melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah terus memberikan dukungan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. 

UMKM termasuk sektor yang terdampak di saat pandemi covid 19 melanda.

Ati Mulyati mengutarakan Koperasi dan UKM sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan yang memberikan kontribusi terhadap Perekonomian Daerah terutama disaat pandemi tentunya membutuhkan dukungan kebijakan/keberpihakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Stakeholders lainnya. 

Program yang akan dilaksanakan diantaranya Penguatan Kelembagaan Koperasi dan UMKM yakni gerakan reformasi koperasi (reorientasi, rehabilitasi dan pengembangan) reformasi koperasi sebagai upaya memperbaiki kinerja dan kualitas koperasi dengan mengembangkan koperasi modern dan koperasi berbasis komunitas. 

Modernisasi Koperasi yang bertujuan terwujudnya transparansi, kriteria koperasi modern mulai dari daftar anggota berbasis elektronik, manajemen yang profesional, RAT Online, standar Akuntansi yang transparan dan Akuntabel, orientasi usaha berbasis model bisnis, telah memiliki offtaker/pasar dan telah memanfaatkan teknologi/digital.

“Dalam mendukung GNBBI, Dinas Koperasi dan UKM selaku instansi pembina pemberdayaan usaha mikro telah dan akan melaksanakan berbagai gerakan diantaranya gerakan reformasi koperasi serta pengembangan dan Penguatan Pelaku UMKM. Selain itu juga Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 21 sampai dengan 26 Maret 2022, akan melaksanakan Pelatihan Transformasi Digital Menuju Koperasi Modern, adapun peserta terdiri dari pengelola KSP dan KSU dari Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Seruyan dan Kotawaringin Barat”, tutur Ati Mulyati, Senin 21 Maret 2022.

Disamping itu, pengembangan dan penguatan pelaku UMKM melalui peningkatan usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal bertujuan untuk pendampingan pemasaran melalui Gallery Smesco, Gallery PLUT KUMKM, Gallery Dekranasda, Website belanjakalteng.com, Website diskopukmkalteng.go.id, Tokopedia, Shopee dan Bukalapak serta pendampingan pelaku usaha dalam bantuan hukum dan penyelenggaraan Basis Tunggal Pendataan UMKM.

“Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor : 027/1022/SJ dan Nomor : 1 Tahun 2022 Tanggal 22 Februari 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang dan jasa, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap KUMKM, dimana disebutkan minimal 40 % dari belanja pemerintah melalui KUMKM” pungkas Ati Mulyati.


(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments