P. Raya

Balai BPOM Pemusnahan Barang Bukti Obat Ilegal Dan Jamu Ilegal

PALANGKA RAYA - Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menyita dan amankan puluhan jenis obat dan jamu ilegal di wilayah setempat  setelah melaksanakan operasi penindakan peredaran obat ilegal dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan obat di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala BBPOM Kota Palangka Raya Safriansyah menyampaikan, pada tanggal 18 Januari 2023 BPOM bersama Direktorat Dit Narkoba Polda Kalteng, Dimkrisus, Jaksa Tinggi, dan Dinas Kesehatan Provpinsi Kalten, melakukan operasi penindakan terhadap pelaku peredaran obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan. Dari giat tersebut puluhan obat dan jamu berhasil disita dan diamankan.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan informasi oleh Dit Intel BPOM, pelaku tengah mengambil paket kiriman disalah satu ekspedisi di Jalan Merdeka Hilir, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. Saat diperiksa oleh petugas terhadap isi paket tersebut, ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga obat illegal,” ucapnya.

Jenis obat yang berhasil diamankan, 32 (tiga puluh dua) botol plastik warna putih tanpa label berisi tablet warna putih, 15 (lima belas) bungkus plastik berisi tablet warna kuning, 3 (tiga) blister tablet alprazolam (golongan psikotropika) dan 15 tramadol. strip tablet. Selain itu, juga ditemukan obat – obatan ilegal dan jamu tidak ada izin BPOM.

Produk tersebut seperti antana, ektra binanghong, super jantan, tawon liar, godangijo, gracia, dan berbagai macam kemasan botol, yang banyak beredar di masyarakat.

Safriansyah menghimbau kepada masyarakat agar teliti dalam membeli obat. Dipastikan ada badan BPOM nya tidak. Khususnya para orang tua untuk lebih waspada terhadap trend penyalahgunaan obat bagi putra putrinya.

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments