Palangka Raya - Bisa dipastikan saat ini dua Peraturan Daerah (Perda) yang termasuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun anggaran 2023, akan disempurnakan oleh DPRD Palangka Raya.
Pertama, mereka fokus pada Perubahan atas Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kedua, mereka bergerak menuju perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2006 yang mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K yunianto menjelaskan bahwa tujuan dari penyempurnaan kedua peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum yang lebih rinci dan sesuai dengan kebutuhan yang ada pada saat ini.
Ujarnya regulasi khusus terkait minuman yang mengandung alkohol khas Dayak diperlukan untuk melindungi kekayaan budaya dan kearifan lokal suku Dayak, agar tetap lestari.
Selanjutnya ia mengungkapkan pada hari Senin, 27/03/2023, "Saat ini, ada Perda Nomor 14/2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, namun Perda tersebut hanya mengatur minuman berlabel," ujarnya.
(Deddi)
0 Comments