"Dalam 2 tahun ini tingkat penyelesaian Raperda di Kalteng menurun, sehingga mendapat catatan merah dari kementerian sebab tingkat penyelesaian perda kita dibawah 40 persen dari target, maka dari itu kita berkomitmen tahun ini setidaknya 20 raperda selesai," ucapnya, Jumat 15 April 2022.
Keterlambatan dalam penyelesaian raperda di DPRD Kalteng ini baik Raperda usulan maupun inisiatif, karena disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya yaitu pemerintah sedang fokus menangani pandemi Covid-19 khususnya di Kalteng.
Oleh karenanya ia memahami hal tersebut, sebab pandemi Covid-19 memang sudah seharusnya difokuskan penanganannya karena memang itu menyangkut keselamatan warga masyarakat secara luas terutama di Kalteng.
Ia menyarankan supaya jabatan pansus pembahasan raperda bisa dipersingkat yang sebelumnya 1 tahun menjadi 2 bulan saja, tapi dengan catatan masa jabatan itu bisa diperpanjang selama 1 bulan.
Disebutkan, hal itu diterapkan agar pembahasan raperda bisa lebih fokus dan cepat disahkan seperti halnya di DPRD Yogyakarta, disana pansus raperda hanya menjabat 1 bulan, sehingga dalam menyelesaiakan raperda DPRD Yogyakarta bisa cepat dan fokus.
"Ini yang harusnya bisa kita implementasi di DPRF Kalteng, misalnya pansus raperda menjabat 2 bulan saja, dan itu bisa diperpanjang 1 bulan. Jadi, akan telihat efisien nah, raperda yang dibahas pun akan cepat selesai dan bisa mencapai target," jelasnya.
(Deddi)
0 Comments