P. Raya

Barang Bukti Sabu Seberat  379,14 Di Musnahkan

PALANGKA RAYA - Acara Pemusnahan Barang Bukti  Narkotikan Golongan I Jenis Sabu Dengan Berat Netto  379,14 (Tiga Ratus Tujuh  Puluh  Sembilan Koma Satu Empat) GRAM , dilaksanakan di kantor BNNP Kalteng, Rabu (6/3/2024). 

Sambutan Kepala BNNP Kalteng  DR. Joko Setiono.H., S.I.K., M.HUM yang diwakili  Kabid Umum Bintari Rahayu mengatakan, wilayah kalteng tidak hanya menjadi  perlintasan peredaran gelap narkotika namun merupakan pangsa pasar yang menggiurkan  bagi para sindikat dan bandar narkoba. Hal ini terbukti  dari pengungkapan kasus yang dilakukan BNN Provinsi  Kalteng. 

Dalam kesempatan ini barang bukti yang akan dimusnahkan adalah narkoba  Golongan I Jenis  METHAMPHETAMINE / Sabu Seberat 379,14 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Koma Satu Empat ) Gram dari  pengungkapan kasus bulan Februari 2024 di Kelurahan Bamang Barat, Kecamatan  Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur provinsi Kalteng.

Adapun tersangka berjumlah 4 (EMPAT) orang yaitu: JR (laki laki 43 tahun), JD (laki lakin 30 tahun), MI (laki laki 45 tahun) dan rekannya (laki laki  28 tahun) dengan barang bukti berupa 4 (empat ) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal bening dengan berat brutto  390,45 (Tiga ratus sembilan puluh koma empat lima) gram atau berat Netto  379,14 (Tiga ratus tujuh puluh sembilan koma satu  empat) Gram,setelah disisihkan untuk kepentingan pengujian di laboratorium dan Kepentingan Pembuktian perkara di persidangan.

Pemusnahan barang bukti Narkotika ini merupakan upaya proteksi masuknya narkotika dari luar dan sekaligus diharapkan membawa dampak yang baik. Pasalnya dari jumlah barang bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 3.000 ( tiga ribu) jiwa manusia yang ada di Indonesia, khususnya warga wilayah Kalteng. Oleh karena itu, BNN Provinsi Kalteng sebagai leading sector di bidang P4GN akan terus melakukan upaya koordinasi dan kolaborasi dengan instansi pemerintah terkait serta  aparat penegak hukum lainnya, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalteng.

Pemusnahan barang bukti Narkotika merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-undang undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengamanatkan bahwa barang bukti Narkotika yang telah disita dari hasil tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan sesuai dengan surat penetapan status barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika dari kepala kejaksaan negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-60/0.2.11/ENZ.1/02/2024 Tanggal 21 Februari 2024.

Barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan uji laboratorium di balai besar pengawas obat dan makanan dengan hasil bahwa narkotika jenis sabu di miliki oleh tersangka JR (laki laki 43 tahun) dan kawan-kawan adalah benar mengandung METAMPHETAMINE yangterdaftardakam golongan I Nomor URUT 61 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG RI. NO. 35 Tahun2009 tentang narkotika.

 

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments