KATINGAN – Masyarakat Kabupaten Katingan yang dikategorikan miskin dan tidak mampu dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kabupaten Katingan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako dan Penerima Keluarga Harapan (PKH) yang tidak sempat melakukan pencairan bantuan Tahun 2021 diminta untuk segera mencairkan bantuannya melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) baik di Kasongan, Kerengpangi dan Tumbang Samba, atau melalui BRI Link yang ada di Kecamatan atau desa / kelurahan setempat yang telah ditunjuk dengan batas waktu paling lambat hingga 14 Februari 2022.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Katingan Arianson. S. Pd, mengatakan terkait dengan penyaluran BPNT sembako dan PKH merupakan Program percepatan dari Kemensos untuk penyaluran bagi KPM Sembako dan PKH yang belum sempat melakukan mencairkan tahun 2021.
“Jadi penyaluran ini khusus bagi yang belum sempat menerima Tahun 2021, makanya disebut sebagai percepatan penyaluran Bantuan dan batas waktunya hanya sampai 14 Februari 2022,” Ungkap Sekretaris Dinas Sosial, Arianson. S. Pd, Jumat (11/2/2022).
Terkait dengan data KPM penerima BPNT Sembako dan PKH, jelas mantan Kabid Pendidikan di Diknas Katingan Arianson, sudah diserahkan kepada pendamping Sembako dan PKH tingkat kecamatan dan di lanjutkan kepada kepala desa masing-masing, sehingga KPM Penerima dapat berkoordinasi dengan pendamping PKH dan Sembako di Kecamatan masing-masing.
“Silakan berkoordinasi dengan pendamping Sembako dan PKH di setiap kecamatan,” Katanya.
Untuk pembayaran di daerah terpencil dan sulit dijangkau baik lewat transportasi darat dan air, dapat dilakukan secara tunai dan kolektif dengan persyaratan melampirkan Surat Kuasa, Kartu KKS dan KTP yang bersangkutan.
“Pembayaran juga dapat dilakukan secara kolektif, tetapi harus memenuhi persyaratan yang diminta,” Tandasnya.
(Nofriyanto)
0 Comments