PULANG PISAU - Kepolisian Resort Kabupaten Pulang Pisau (Polres Pulpis), menggelar Press Conference di Mapolres Pulang Pisau, Selasa, (05/09/2021) terkait penangkapan tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu.
Kapolres, AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba dan KBO Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka setelah mendapat informasi Jajarannya langsung bergerak melakukan Penyelidikan.
“Setelah mendapatkan Informasi tersebut jajaran Polsek Banama Tingang dan anggota Buser Pulang Pisau mendapati Mobil itu melintas yang dikemudikan oleh ayah dan anak, MT (72) bersama RF (38) merupakan warga jalan antar Desa Tumbang Hakau, Pilang Munduk RT 5, Desa Tumbang Hakau Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan ditempat reting mobil belakang. Barang-barang tersebut diakui milik tersangka, atas kejadian tersebut petugas mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banama Tingang.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti berupa satu bungkus plastic klip ukuran sedang yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 Jenis shabu dengan berat kotor 48,09 gram (isi + bungkus) beserta 1 Unit Mobil Merk Sigra warna Hitam dengan Nopol KH 1642 BQ beserta Barang Bukti lainya. Selain itu Kami juga berhasil Mengamankan 1 Buah Senjata Api jenis Revolper Rakitan beserta empat Butir Amunisinya,” ungkapnya.
Selain MT dan RF, Polres Pulpis juga berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar Shabu berinisial KA ( 29) Warga Jalan Panatau, Desa Bawan RT 003, Banama Tingang.
Berdasarkan informasi bahwa rumah Tersangka sering digunakan sebagai tempat bertransaksi Narkotika jenis shabu. Saat penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip kecil dengan berat 1,61 Gram
“Dari tangan tersangka juga ditemukan 1 pak plastik klip Kosong yang diduga digunakan untuk bungkus shabu, timbangan digital warna hitam, uang Pecahan Rp.100.000,- sebanyak 7 Lember. Barang-barang tersebut diakui milik terlapor, atas kejadian tersebut petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dilakukan Proses,” tegasnya.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dengan ancaman pelaku pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun Penjara.
“Selain it ada Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000 atau Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,” Kapolres.
(Antang)
0 Comments