P. Pisau

Bendaharan SMKN- 1 Kahayan Hilir Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana BOS

Foto Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau: Priyambudi

PULANG PISAU - Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi (15/6/2021) mengungkapkan telah menetapkan tersangka baru berinisial N yakni bendahara SMKN-1 Kahayan Hilir, dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015, 2016, 2017.

Di katakan Priyambudi, kasus tindak pidana yang menyeret N, bendahara di SMKN-1 Kahayan Hilir dikarenakan yang bersangkutan diduga telah bersama - sama menikmati uang hasil korupsi, dengan melakukan rekayasa laporan penggunaan keuangan yang bersumber dari dana BOS pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.

Tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 356.813.361 juta tersebut, papar Priyambudi, dikarenakan N ikut berperan serta bersama AM mantan kepala sekolah SMKN - 1 Kahayan Hilir, dalam menyalah gunakan pengelolaan bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah tersebut.

Lanjut dikatakan Priyambudi, dari hasil penyidikan kejaksaan setempat, serta didukung hasil pemeriksaan pihak inspektorat, terbukti N telah membuat laporan fiktif, terkait pengunaan dana BOS selama tiga tahun, yang seolah - olah dana tersebut telah digunakan untuk biaya operasional sekolah.

Tindak pidana yang menyeret N, juga diperkuat, dari hasil persidangan terhadap terdakwa AM, mantan Kepala Sekolah SMKN- 1 Kahayan Hilir, yang telah menjalani persidangan di PN Tipikor di Palangka Raya beberapa waktu lalu. Dan AM telah diVonis satu tahun kurungan penjara, serta telah mengembalikan sebagian dari nilai kerugian negara.

Berkas perkara tindak pidana yang menjerat N saat ini telah diserahkan kepada jaksa peneliti. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya jaksa penuntut umun (JPU) akan segera melanjutkan ke ranah agenda persidangan. Sementara pasal yang disangkakan terhadap N adalah pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang - undang RI momor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

(Tirto Pramono)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments