P. Pisau

PT SCP Dinilai Berkelit Bangun Kebun Plasma Untuk Masyarakat

PULANG PISAU – Ketua Koperasi Putra Sebangau Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala, Bahtiar (14/6/2021) mengungkapkan, bahwa PT Surya Cipta Perkasa (SCP) yang beroperasi di wilayah Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dinilai selalu berkelit untuk memenuhi kewajiban dalam membangun kebun plasma untuk masyarakat di desa setempat.

Bahtiar yang juga selaku Kepala Desa Paduran Sebangau ini mengatakan, sebelumnya pemerintah desa bersama koperasi setempat telah membangun komunikasi terkait masalah kewajiban pihak perusahaan untuk menyediakan kebun plasma bagi petani plasma dari masyarakat sekitar.

Menurut Bahtiar, dalam surat balasan terakhir yang diterimanya menyebutkan, bahwa penentuan calon lahan untuk kebun plasma adalah menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Jelas ini dalil yang sampaikan ini tidak masuk akal, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dikatakan Bahtiar meski aturan berubah-ubah, namun soal kewajiban perusahaan sawit membangun plasma sebesar 20 persen dari total luasan operasional perkebunan tidak pernah dihilangkan. Aturan yang mengatur kewajiban tersebut antara lain, Permentan Nomor 26 Tahun 2007, Permentan Nomor 98 Tahun 2013, Permentan Nomor 29 Tahun 2016, serta Permentan Nomor 21 Tahun 2017. Bukan perhitungan kepada berapa jumlah petani yang diberikan ikut dalam kebun plasma.

Selanjutnya dilengkapi dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang artinya memperjelas pola kemitraan yang mewajibkan perusahaan sawit membangun plasma sebesar 20 persen dari luas konsensi yang berada di luar Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Lanjut dikatakan Bahtiar, pola kemitraan PT SCP sejak Tahun 2007 terkait dengan kebun plasma ini tidak kunjung dibangun. Sedangkan pola kemitraan itu adalah amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dan disinyalir juga ada terjadi tumpang tindih dalam perizinan.

Bahtiar mengatakan peraturan-peraturan tersebut pada kenyataanya gagal menyelamatkan masyarakat petani sawit. Keberadaan perkebunan PT SCP yang beroperasi di wilayah Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala sebelumnya diharapkan bisa mendekatkan kesejahteraan para petani sawit, khususnya masyarakat di desa setempat. Namun yang tejadi sekarang ini justru semakin mendekatkan petani di ujung kemiskinan. 

 

(Tirto Pramono)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments