P. Raya

Beraktivitas Tanpa Masker, Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi Perwali

Pemerintah Kota Palangkaraya mulai melakukan penertiban para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan. utamanya bagi pelanggar protokol penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Untuk penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangkaraya, Walikota Palangkaraya Fairid Naparin yang diwakili Umi Mastikah Selaku Wakil Walikota palangkaraya,  memimpin apel pelaksanaan penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, di halaman kantor Walikota Palangkaraya. Senin, 14-september-2020.

Pada pelaksanaan apel tersebut dibahas penertiban serta pemberian sanksi, berdasarkan Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2020. Dalam menjalankan perwali ini,  tim yang tergabung dari satuan tugas penanganan covid-19 Kota Palangkaraya Terdiri dari,Polresta Palangkaraya, KODIM 1016 PKY, SATPOL PP Palangkaraya, Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya,  BPBD Kota Palangkaraya, Relawan, dan Camat.

Usai melaksanakan apel, Wakil Walikota Palangkaraya, melepas tim satgas penanganan covid-19 Palangkaraya menuju lokasi kawasan pasar besar yang ada di jalan ahmad yani, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya. Di lokasi tersebut , tim satgas penanganan covid-19 yang terbagi menjadi empat regu menemukan sejumlah masyarakat yang tidak mengenakan masker, para pelanggar di data perorangan oleh petugas dan akan memberikan sanksi yang berlaku.  

Umi Mastikah menjelaskan, pada hari pertama menerapkan perwali, masih banyak masyarakat yang belum sadar akan arti pentingnya menerapkan protokol kesehata.

Wakil Walikota menerangkan, sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelanggar, tidak serta-merta denda berupa uang. bagi  mereka tidak mampu membayar denda akan dikenai sanksi sosial.

Umi menambahkan, pemberlakuan penertiban akan dilakukan terus berdasarkan pergub, dan perwali sebagai dasar penindakan hingga pemerintah mengakhiri upaya tanggap darurat covid-19.

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments