Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah bersama lembaga adat Dayak sepakat memperkuat penerapan hukum adat sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Kesepahaman ini dibangun dalam Rapat Koordinasi Penerapan Peradilan Hukum Adat Dayak dalam P4GN yang digelar pada 4–5 Desember 2025 di Hotel M Bahalap, Palangka Raya.
Kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Dewan Adat Dayak (DAD), Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), serta para Damang Kepala Adat se-Kabupaten/Kota. Rapat dipimpin Kepala BNN Provinsi Kalteng melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid.
Pesan Gubernur Kalimantan Tengah yang disampaikan Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyingkirkan pengedar narkoba dari Tanah Dayak. Gubernur juga meminta para Damang merumuskan sanksi adat yang tegas dan dapat diterapkan secara nyata di tengah masyarakat.
BNN Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan lebih dari 6.000 warga usia produktif di wilayah ini telah terpapar narkoba. Sepanjang 2025, aparat berhasil mengamankan barang bukti 14,9 kilogram sabu, 345 butir ekstasi, serta berbagai barang bukti lainnya, menandakan Kalteng rawan menjadi jalur peredaran narkotika.
Koordinator Forum Damang Kepala Adat Kalteng, Wawan Embang, menyebutkan bahwa hukum adat Tumbang Anoi belum mengatur narkoba secara khusus. Meski demikian, peradilan adat dapat menjatuhkan sanksi sosial berat seperti pengucilan, pemiskinan, hingga pengusiran pelaku, selama mendapat dukungan masyarakat adat.
Sementara itu, Sekretaris DAD Kalteng Yulindra Dedy mengatakan pihaknya tengah menyusun Basara Peradilan Adat sebagai pedoman resmi penanganan pelanggaran narkoba. Dalam skema tersebut, Damang berperan sebagai hakim adat, DAD sebagai pengawas, dan Batamad sebagai pelaksana sanksi adat.
Ketua GDAN mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus gangguan jiwa di salah satu rumah pemulihan di Palangka Raya disebabkan oleh narkoba. Karena itu, GDAN mendorong Damang dan masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba dan memastikan penegakan hukum berjalan tegas.
Rapat merekomendasikan revisi hukum adat Tumbang Anoi agar memuat aturan khusus narkoba, penguatan peran Damang dan GDAN di daerah, serta penyusunan kerja sama antara lembaga adat, BNN, dan kepolisian. Sinergi antara hukum adat dan hukum negara diharapkan menjadi benteng sosial dalam melindungi masyarakat Kalimantan Tengah dari ancaman narkotika.
(Era Suhertini)
0 Comments