Kalteng

BNN Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Lintas Wilayah 4 Kabupaten di Kalimantan Tengah

Palangka Raya - BNN Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis, (3/7/2025). 

Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika pada bulan Mei dan Juni 2025 di beberapa daerah di Kalimantan Tengah, termasuk Kabupaten Kapuas, Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Pulang Pisau, Plt Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H. mengatakan saat usai Pemusnahan barang bukti Narkotika.

Lebih lanjut Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan, Barang Bukti yang Dimusnahkan, Sabu dengan berat bruto 38,4 gram, (LKN/0011NAR/V/2025/BNNP Kalteng)

Pil ekstasi sebanyak 8 butir dengan berat bruto 1,77 gram (LKN/0012-NAR/V/2025/BNNP Kalteng). Pil ekstasi sebanyak 45 butir dengan berat bruto 16,54 gram (LKN/0013 NAR/V/2025/BNNP Kalteng), Sabu dengan berat bruto 43,31 gram (LKN/0015-NAR/VI/2025/BNNP Kalteng), Sabu dengan berat bruto 28,43 gram (LKN/0016-NAR/VI/2025/BNNP Kalteng)

BNN Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (MDMA) dengan total berat bruto yang dimusnahkan sebagai berikut:

Sabu: 38,4 gram (LKN/0011-NAR/V/2025) dari Timpah, Kabupaten Kapuas. 43,31 gram (LKN/0015-NAR/VI/2025) dari Kabupaten Katingan28,43 gram. (LKN/0016-NAR/VI/2025) dari Kabupaten Pulang Pisau Pil Ekstasi (MDMA):1,77 gram (LKN/0012-NAR/V/2025) dari Kota Palangka Raya (8 butir),16,54 gram (LKN/0013-NAR/V/2025) dari Kota Palangka Raya (45 butir)

Pemusnahan ini dilakukan setelah barang bukti tersebut disita dari hasil tindak pidana narkotika dan telah melalui proses pengujian laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung metamfetamin dan MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan komitmen BNN dan aparat hukum lainnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,"Ungkap Ruslan.

Pemusnahan ini juga bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk terus bersatu padu melindungi dan menyelamatkan masa depan generasi Indonesia dengan menggelorakan perang terhadap narkotika demi terwujudnya Indonesia Bersinar, bersih dari penyalahgunaan narkotika.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments