P. Raya

BNN RI Bersama PAPPKINDO Tangkal Narkoba Lewat Kargo 

Palangka Raya - Sinergisitas kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat, salah satunya diwujudkan dengan adanya kerja sama.

Dalam rangka sinergisitas dibidang Pemberantasan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Indonesia, Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Sabaruddin Ginting, S.I.K, menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia (PAPPKINDO), Ibrahim Sahib, Jumat (9 Desember 2022).

Kegiatan penandatanganan yang dilaksanakan di Ruang Hoegeng kantor BNN Cawang dihadiri oleh Pejabat Tinggi Pratama BNN dan perwakilan Pengurus PAPPKINDO.

Perjanjian Kerja Sama ini mengusung tema "Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut pesawat udara".

Dalam sambutannya, Plt Deputi Pemberantasan BNN RI mengungkapkan bahwa BNN perlu membangun kerja sama dengan instansi dan lembaga pemerintah serta pihak swasta guna mengantisipasi perkembangan modus operandi kejahatan narkotika yang memanfaatkan jasa pengiriman atau distribusi barang kargo dan pos Indonesia.

BNN selaku leading institution pencegahan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu terus mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk PAPPKINDO yang memiliki peran penting dalam upaya–upaya pemberantasan narkotika melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan barang kargo dan pos indonesia.

“Jasa pengiriman dan distribusi barang baik kargo maupun pos indonesia merupakan salah satu faktor pendukung yang strategis dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian masyarakat baik yang dilakukan dalam negeri maupun luar negeri dengan mengunakan moda transportasi darat, laut dan udara yang dapat saja digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk mengedarkan narkotika sebagaimana beberapa perkara atau kasus yang pernah ditemukan.” ungkap Sabaruddin Ginting.“

Perjanjian kerjasama ini diharapkan terbangun hubungan yang baik dalam upaya pemberantasan narkotika dengan peningkatan kegiatan antisipasi terhadap pelaku kejahatan yang memanfaatkan jasa pengiriman barang kargo dan pos indonesia dalam bentuk kerjasama saling bertukar informasi, memberikan atau membuka akses serta bekerjasama dalam upaya pengungkapan pelaku kejahatan narkotika dengan teknis dan taktik undercover dan controlled delivery.

“Mari terus kita gelorakan semangat untuk melakukan perang terhadap narkotika”. Imbuh Plt Deputi Pemberantasan.

Sejalan dengan pernyataan Plt. Deputi Pemberantasan, dalam sambutannya Ketua Umum PAPPKINDO mengungkapkan bahwa PAPPKINDO telah melaksanakan kerja sama dengan BNN sejak tahun 2019. Artinya selama ini perusahaan pemeriksa kargo telah berusaha secara maksimal untuk melakukan bantuan. PAPPKINDO sesuai  aturan di bawah Kementerian Perhubungan dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. PAPPKINDO memiliki keterbatasan, hanya dibatasi untuk melakukan pengawasan kargo dan pos dari pesawat .

Ibrahim juga mengungkapkan bahwa ada kemungkinan narkotika bukan berangkat dari Jakarta tapi turun atau masuk ke jakarta. Sedangkan PAPPKINDO tidak mempunyai aturan untuk memeriksa barang yang turun. Kami menyatakan siap jikalau nanti diajak BNN untuk memeriksa barang yang turun, maka nanti akan dilakukan secara random. 

"Dengan adanya kerja sama ini, semoga mampu menurunkan penyelundupan lewat udara. Kalau diudara sudah turun, semoga benar-benar sudah hilang bukan karena berpindah.Tutur Ketua PAPPKINDO diakhir sambutannya.

 

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments