Kriminal

BNNP Kalteng Amankan Somadril Senilai 4,8 M

PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengamankan penyelundupan obat-obatan terlarang yang siap diedarkan. Kepala BNNP Kalteng mengungkapkan penangkapan itu pada pers rilis di lobby BNNP Kalteng,  Jalan Tangkasiang Kota Palangka Raya, Senin sore (3/8/2020).

BNNP Kalteng menghadirkan tersangka NR beserta barang bukti yang telah disita. Kepala BNNP Kalteng Brigjend Pol Edi Swasono mengatakan, penangkapan NR berlangsung pada Minggu (2/8/2020) pukul 03.30 dinihari WIB oleh Tim Berantas BNNP Kalteng.

Diawali laporan warga yang mengatakan akan adanya pengiriman obat terlarang dari kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan menuju wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Melalui Tim Berantas BNNP Kalteng, dari laporan itu tim bergerak dan melakukan pencarian  pelaku penyelundupan obat-obatan terlarang hingga ditangkap di Jalan Tjilik Riwut km 24 Kelurahan Marang, Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Penyelundupan obat terlarang senilai Rp4 miliar lebih tersebut dilakukan dengan menggunakan  mobil merk Daihatsu Grandmax warna hitam untuk dikirimkan ke Sampit. Dalam operasi tersebut, petugas dari anggota Tim Berantas BNNP Kalteng mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti sebanyak 20 kardus yang berisi 400.000 butir pil obat keras tanpa merek, diduga terindikasi narkotika golongan satu non tanaman jenis carisoprodol atau dipasarkan dengan sebutan somadril.

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Kalteng, sedangkan untuk penerima obat-obatan narkotika golongan I tersebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala BNNP Kalteng menambahkan, NR merupakan warga Kelurahan Baamang Hilir, Kotawaringin Timur. Ia bertugas sebagai kurir pengantar ke Sampit dengan upah Rp1 juta. Dari pengakuan pelaku, sudah tiga kali melakukan pengantaran obat-obatan tersebut.

Tersangka kini diamankan di kantor BNNP Kalteng. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman masa kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(SAW/MB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments