PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah kembali menyita narkoba seberat satu koma lima kilogram ( 1,5 kg ) jenis sabu-sabu dari tiga jaringan narkoba satu diantara peredaran narkoba merupakan jaringan Aceh antar luar provinsi yang dikendalikan oleh oknum narapidana di lapas wilayah Kalimantan Tengah yang kini sudah diamankan petugas BNNP Kalteng. Dengan dihadirkannya tujuh tersangka dari tiga jaringan narkoba ini, diamankan juga barang bukti berupa sabu seberat satu koma lima kilo gram, yang di hadirkan pada press release pengungkapan narkotika, senin – 15 februari 2021. Dari pengungkapan tiga jaringan narkoba tersebut, satu diantaranya merupakan jaringan Aceh luar Provinsi yang dikendalikan oknum napi berinisial (RF) yang masih mendekam di sel tahanan, di salah satu lapas Kalimantan Tengah. Modus operandi jaringan oknum napi lapas yang diamankan petugas yakni menyimpan sabu-sabu didalam sandal yang telah dijahit kembali dan dibawa tersangka dari Aceh menuju Palangka Raya melalui jalur udara. Saat tersangka tiba di terminal bandar udara tjilik riwut Palangka Raya Kalimantan Tengah pelaku berhasil diamankan petugas BNNP Kalimantan Tengah bersama petugas bandara. Barang bukti yang diamankan dari jaringan oknum napi tersebut yakni narkoba jenis sabu seberat lima ratus gram atau setengah kilo gram yang dikemas di dua kantong plastik bening yang disembunyikan dalam sandal. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol. Edi Swasono mengatakan petugas mengamankan tiga tersangka dari jaringan Aceh yakni pengantar (HR) penerima (HL) dan pengendali (RF) yang merupakan oknum napi lapas di wilayah Kalimantan Tengah. Atas perbuatan tujuh tersangka tersebut, BNNP Kalimantan Tengah, mengenakan pasal 112 dan 114 tentang undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan dua puluh tahun penjara hingga hukuman mati.
(SAW)
0 Comments