PALANGKA RAYA – Dalam rangka meningkatkan Standar Kebutuhan Minimal Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana pada BPBD di seluruh Indonesia, Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengelar Rapat Standar Minimal Kebutuhan Logistik dan Peralatan secara virtual melalui Zoom Meeting. Rapat ini diikuti oleh perwakilan dari BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan Nadhirah Seha Nur dalam arahannya saat rapat menyampaikan bahwa sebagai komitmen Pemerintah Pusat dan Daerah untuk meningkatkan Standar Minimal Kebutuhan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana, dapat menetapkan standar kebutuhan minimal logistik dan disertai service level agreement untuk mencakup kebutuhan logistik dan peralatan, yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga/Daerah.
“Ketetapan menyediakan kebutuhan logistik dan peralatan terpenuhi dan diperbarui setiap 5 (lima) tahun. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memenuhi kebutuhan logistik dan peralatan yang dibutuhkan dalam rangka pencegahan bencana di luar standar minimal jika standar minimal sudah terpenuhi,” jelasnya.
“Tujuan standar minimal kebutuhan logistik dan peralatan penanggulangan bencana ini agar ada sinkronisasi dan koordinasi antara pusat dengan daerah, ini yang paling penting,” imbuh Nadhirah Seha Nur.
Nadhirah Seha Nur juga menuturkan, prioritas standar minimal logistik dan peralatan yang harus dimiliki oleh BPBD daerah di Indonesia ada dua, yakni prioritas pertama berupa makanan siap saji, paket perlengkapan keluarga, matras dan selimut. Kemudian, prioritas kedua yakni paket sandang, terpal, paket perlengkapan balita, paket perlengkapan sekolah, paket kebersihan keluarga dan kantong jenazah. Perhitungan ini mengacu pada data pengungsi/korban terdampak sejak lima tahun terakhir.
“Selain itu, peralatan yang diperlukan yaitu multi hazard berupa tenda pengungsi, velbed, genset, light tower portable, jejak motor, mobil penyelamat, mobil pick up, mobil tangka udara, mobil dapur lapangan, mobil toilet, dan truk serbaguna. Perhitungan ini berupa tenda pengungsi, velbed, genset light tower portable yang mengacu pada data pengungsi/korban terdampak dan peralatan lainnya mengacu pada data jumlah kecamatan,” bebernya.
Menurutnya, standar minimal kebutuhan logistik dan peralatan yang harus ada di BPBD berupa peralatan yakni mobil dapur lapangan, tenda pengungsi, motor trail, velbed, dan mobil rescue. Perhitungan ini berupa jumlah unit yang mempertimbangkan perhitungan rata-rata data pengungsi dalam lima tahun dan jumlah kecamatan yang harus dipenuhi minimal 10% sampai 30%. Kemudian, untuk peralatan spesifik pada saat terjadi bencana seperti Gempa Bumi, Tsunami, Erupsi Gunung Api, Tanah Longsor, Kebakaran Hutan dan Lahan, Angin Puting Beliung, Abrasi Pantai, Pandemi, Kekeringan dan Banjir menyesuaikan kebutuhan dan keperluan jenis bencananya,“ ungkapnya.
(Deddi)
0 Comments