Bartim

BPN Barito Timur Dan Pemdes Rodok Digugat

Barito Timur - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya menggelar sidang lapangan perkara Nomor 12/G/2021/PTUN.PLK atas sengketa tanah seluas 95 x 78 meter yang diakui sebagai aset oleh Pemerintah Desa Rodok Kecamatan Ampah, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan sertifikat yang dibuat oleh BPN Barito Timur sehingga pihak ahli waris Saring Narung selaku pemilik sah menggugat, Jumat 30 Juli 2021.

Hal tersebut dibeberkan oleh ahli waris yang melakukan gugatan kepada pihak BPN Bartim selaku tergugat I dan pemdes Rodok sebagai tergugat II. Saat dilakukan pembuktian oleh majelis hakim PTUN Palangka Raya di tanah tersebut turut dihadiri oleh semua pihak dan disaksikan aparat keamanan tni-polri di lapangan desa Rodok, jumat (30/07/2021).

"tanah yang disengketakan ini adalah milik Saring Narung berupa tanah tanam tumbuh buah-buahan dan karet. Adapun tanah tersebut sebagian diwariskan kepada keluarganya, baik anak maupun keponakan. Namun terjadi permasalahan dengan pihak Pemerintah Desa yang membuat sertifikat atas tanah tersebut," ucap Harlison selaku ahli waris dari Saring Narung.

Menurut Harlison selaku menantu dari Saring Narung, bahwa pihaknya ditahan saat ingin mengelola tanah itu oleh pihak Pemdes Rodok yang menyebutkan bahwa tanah tersebut masuk dalam aset desa dan sudah bersertifikat yang dibuat BPN Barito Timur sebagai hak pakai namun tidak diketahui oleh pemilik sah.

Mereka menerbitkan sertifikat itu berdasarkan surat hibah dengan ukuran 95 x 87 meter tapi tidak sepengetahuan saya sebagai ahli waris dan pihak keluarga maupun dari pihak bertambitan yang lain.

Harlison juga mengungkapkan, bahwa saat mediasi pada 26 januari 2021 di kantor desa pihak pemdes diminta menunjukan dasar kepala desa mengambil alih tanah dengan membuat sertifikat hak pakai yang bertumpuan dari surat hibah yang diketahui tidak sesuai ukuran dari surat hibah dan sertifikat. Bahkan di pengadilan pun tidak bisa menunjukan surat hibah yang asli.

Ditambahkan kuasa hukum penggugat, Arimadia, Sh dan rekan, melalui Endas Trisniwati, S.Pd, Sh menuturkan, bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih banyak kepada Majelis Hakim PTUN, aparat keamanan dan keluarga besar Saring Narung yang bertambitan dengan objek sengketa dalam pelaksanaan persidangan hari ini.

Saat dilakukan pengukuran di tahun 2018 tidak menghadirkan semua warga yang bertambitan dengan objek sengketa," ucap Endas.

Dirinya juga menyimpulkan persidangan minggu depan akan mengungkapkan dan mempertahankan dalil-dalil gugatan sesuai dengan pembuktian terdahulu.

Disisi lain, Kades Rodok Jaro Lelono Tuah, mengatakan terkait sangketa tanah itu hanya meneruskan apa yang sudah diserahkan oleh kepala desa sebelumnya yang sesuai catatan adalah aset desa.

Jaro menambahkan, merupakan kewajiban pagi kepala desa siapapun untuk membuatkan pengadministrasian dalam bentuk dokumen administrasi yang seharusnya. Oleh sebab itu dirinya hanya mengikuti saja supaya permasalahan dapat diselesaikan, baik untuk keluarga atau pemerintah desa agar ada kepastian hukum.

Sementara itu. Saat wartawan meminta keterangan dari pihak BPN Bartim usai persidangan lapangan, pihak BPN selaku tergugat I yang membuat sertifikat pada tanah tersebut enggan memberikan komentar.

 

(Ahmad Fahrizali / Haji Suriansyah)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments