PALANGKA RAYA - Dalam rangka melindungi masyarakat dari obat dan makanan ilegal, tidak memenuhi standar mutu, keamanan dan khasiat atau manfaat , termasuk penyalahgunaan obat di wilayah Kalimantan Tengah, balai besar penga-was obat dan makanan berkerja sama dengan diktorat reserse narkoba polda kalteng melakukan operasi penindakan .
Dalam konferensi pers pada Kamis 26 Januari 2023 lalu kepala balai besar pengawas obat dan makanan palangkaraya drs.safriansyah, apt mkes. Menjelaskan pada tanggal 18 januari 2023 BPOM Palangka Raya bersama direktorat narkoba polda kalteng telah melakukan operasi penindakan terhadap pelaku SP umur 36 tahun, warga kelurahan muara laung, kecamatan laung tuhup, Kabupaten Murung Raya sebagai pengedar obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan. Hal itu bedasarkan laporan masyarakat dan hasil pengem-bangan informasi intel bpom. Modus kejahatan yang dilakukan pelaku dengan memesan atau membeli obat-obatan ilegal melalui komunikasi menggunakan chat whatsapp maupun telepon dan pengiriman melalui ekspedisi jalur laut atau udara dan darat ke alamat pelaku dengan menggunakan nama dan alamat palsu dan diedarkan kepada reseller.
Jenis obat yang berhasil diamankan, 32 (tiga puluh dua) botol plastik warna putih tanpa label berisi tablet warna putih, 15 (lima belas) bungkus plastik berisi tablet warna kuning, 3 (tiga) blister tablet alprazolam (golongan psikotropika) dan 15 tramadol Strip tablet.
Selain itu, juga ditemukan obat – obatan ilegal dan jamu tidak ada izin bpom seperti antana, ekstrak binanghong, super jantan, tawon liar, godangijo, gracia, dan berbagai macam kemasan botol, yang banyak beredar di masyarakat.
Usai konfrensi pers Safriansyah menghimbau kepada masyarakat, khususnya kepada para orang tua, untuk lebih waspada terhadap trend penyalahgunaan obat bagi putra dan putrinya dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkan karena penyalahgunaan obat ilegal.
(Harry/ Paulus Thalawang)
0 Comments