PALANGKA RAYA - Melalui kuasa hukumnya lederapril awat mengajukan permohonan dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur atas ketidak-adilan yang dialami para korban yang tanahnya telah dikuasai oleh PT. Hutanindo Agro Lestari seperti yang telah diutarakan oleh ahli waris pemilik tanah, Eko Yanto Saputra.
Dalam surat permohonan kuasa hukum atas 3 orang yang memberikan kuasa nya untuk menangani kepemilikan tanah dari ahli waris. Surat dengar pendapat telah dilayangkan ke Gedung Wakil Rakyat Oleh Ahli Waris Eko Yanto Saputra.
Sementara itu Damang Kepala Adat Tualan Hulu, Leger T Kunum mengharapkan DPRD kotawaringin timur untuk segera menggelar RDP untuk memperjelas status kepenilikan tanah ahli waris.
Damang Tualan Hulu berharap semua pihak untuk saling menghargai dan saling berkomunikasi agar tercapai kesepakatan yang tidak saling merugikan, sebab masyarakat tualan hulu khususnya tidak anti terhadap investasi.
(Samhadi)
0 Comments