KATINGAN – Bupati Kabupaten Katingan berikan waktu 1 Minggu kepada Pejabat di lingkungan Pemerintahnya melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Sakariyas, pelaporan LHKPN, wajib dilakukan, karena menjaga integritas pejabat negara terhindar dari tindak pidana kasus korupsi.
“Tujuannya jelas, agar integritas pejabat pemerintah tetap terjaga dan terhindar dari soal-soal korupsi,” Ungkap Bupati Sakariyas, Selasa (15/3/2022).
Pentingnya pelaporan LHKPN, sehingga Sakariyas memberikan waktu seminggu bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan segera laporkan LHKPN.
“Saya minta kepada seluruh pejabat, dan wajib dilakukan dalam Minggu ini, yaitu melaporkan LHKPN,” tegas Sakariyas.
Bahkan dikatakan Sakariyas, pejabat yang takut melaporkan LHKPN, justru akan menimbulkan permasalahan yang dapat berujung pada kasus tindak pidana korupsi.
“Jadi, saya harapkan, kita tidak perlu takut untuk melaporkan LHKPN, agar terhindar dari tindak pidana kasus korupsi,” Tandasnya.
(Nofriyanto)
0 Comments