P. Raya

Sukah L Nyahun,Sh Dan Mejali.S,Ag Minta BPN Kota Tidak Terbitkan Sertifikat

PALANGKA RAYA - Kuasa hukum tergugat XI, tergugat XII dan turut tergugat II Sukah L.Nyahun.Sh bersama Mejali.S.Ag selaku kuasa insidentil atas perkara Nomor : 161/Pdt G/2021/Pn.Plk dengan objek gugatan yang sama, ajukan keberatan dengan mendatangi kantor bpn kota palangka raya pada senin 14 maret 2022.

Pemeriksaan setempat (PS) yang di hadiri oleh pihak badan pertanahan nasional kota palangka raya pada tanggal 4 maret 2022 yang lalu, kembali mengundang keberatan pihak tergugat lain yaitu tergugat XI, tergugat XII dan turut tergugat. Serta tergugat VII, tergugat IX , tergugat X.

Melalui kuasa hukumnya para tergugat merasa keberatan karena bpn ikut hadir dalam pemeriksaan setempat (ps), dan meminta bpn kota palangka raya tidak menerbitkan sertifikat di atas lahan yang menjadi sengketa perkara 161/pdt g /2021/pn.plk .

Ada dua surat keberatan dan penolakan para tergugat yang di serahkan kepada bpn kota palangka raya pada senin 14 maret 2022 kemarin.

Dari Sukah L Nyahun,Sh kuasa hukum tergugat XI tergugat XII dan turut tergugat II,  dan Mejali.S.Ag dari kuasa hukum insidentil tergugat VIII tergugat IX dan tergugat X. Beberapa hari sebelumnya kuasa hukum tergugat II Bambang Sakti,Sh dan rekan sudah lebih dulu mengajukan surat keberatan.

Pada hari yang sama pihak BPN Kota Palangaka Raya saat ditemui kuasa hukum mengatakan, bahwa kehadiran badan pertanahan kota palangka raya dalam rangka memenuhi undangan dari Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, majelis hakim perdata, perkara nomor : 161/Pdt G/2021/Pn.Plk.

Sesuai dengan surat jawaban tertulis Bpn Kota Palangaka Raya tertanggal 10 maret 2022, nomor : Mp.02/225-62.71/III/2022, yang di tanda tangani Kepala Bpn Kota Palangka Raya Ir.Budhy Sutrisno yang ditujukan kepada Bambang Sakti ,Sh dan rekan.

(Altius Utama)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments