“Kasus Covid-19 telah ada tren penurunan, karena hampir seluruh warga juga telah menerima vaksin. Selain itu, syarat PCR itu juga cukup memberatkan warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah, meski telah terjadi penurunan harga untuk tes itu. Semoga besok penerbangan ke sini tidak lagi menggunakan PCR,” kata Halikinnor, Senin (27/09/2021).
Ia menyebut, meski harga PCR kini telah turun menjadi Rp525 ribu itu bagi yang mampu ringan saja, tapi bagi yang tidak mampu cukup berat.
Bupati menyebut, sampai saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai penentu kebijakan wilayah Kalteng.
Karena belum ada perubahan surat edaran terkait syarat masuk ke Kotim, maka syarat menyertakan hasil tes PCR untuk pelaku perjalanan yang akan masuk Kotim melalui bandara, masih diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR negatif Covid-19. Sesuai surat edaran Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
(Altius)
0 Comments