SAMPIT - Hingga saat ini syarat bagi warga di Luar Kotawaringin Timur (Kotim) yang ingin masuk ke kabupaten tersebut belum ada perubahan. Bupati Kotim Halikinnor menyebut pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran terkait perubahan syarat bagi warga luar provinsi masuk ke Kotim.
Ia menyebut, saat ini kasus Covid-19 telah ada tren penurunan dan telah masuk pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Karena itu bupati minta agar syarat masuk ke Kotim cukup menggunakan hasil tes negatif Antigen dan telah divaksinasi.
“Dengan tidak lagi syarat PCR (polymerase chain reaction) maka transportasi darat, udara dan laut akan berjalan lancar sehingga perekonomian bisa bangkit khususnya di Kotim,” ujarnya, Senin (27/09/2021).
Bupati menyebut sudah menyampaikan permohonan tersebut ke Gubernur Kalteng dan menurutnya gubernur sudah menyetujui.
“Saat ini permohonan itu masih diproses oleh pihak provinsi. Jika telah diberi surat edaran maka syarat masuk Kalteng termasuk Kotim. Kita berharap penerbangan ke Kotim tak perlu PCR lagi,” pungkasnya.
(Altius)
0 Comments