Kotim

Sanksi Menanti Bidan yang Pasang Tarif Tinggi

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor memastikan akan memberikan sanksi bagi tenaga medis baik itu dokter, perawat maupun bidan yang memasang tarif tinggi Pasalnya setiap tenga kesehatan ini memiliki kode etik dan jika melanggar itu maka akan dikenai sanksi. 

Kasus ini ramai diperbincangkan setelah satu warga mengunggah daftar biaya persalinan di story Instagram (IG) dengan nama akun Sri Rahma. Dimana pada daftar itu, biaya persalinan itu tertulis sebesar Rp7 juta, biaya rawat inap selama 3 hari Rp1,5 juta, terapi Rp4 juta, jasa medik Rp3 juta dan biaya perawatan ibu beserta bayi Rp5 juta. Sehingga total biaya persalinan sebesar Rp 20.500.000.

Bupati meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) mengecek kebenaran kasus dugaan seorang bidan di Sampit memasang tarif tinggi untuk biaya persalinan secara normal. Dikatakan, setiap petugas kesehatan

“Saya minta Dinkes induknya untuk mencari kebenarannya tentang dugaan bidan memasang tarif tinggi. Sebab biaya persalinan secara normal tidak mencapai Rp 20 juta lebih,” kata Halikinnor, Senin (27/09/221).

Menurutnya, Jumlah tersebut juga cukup tinggi jika dibandingkan untuk biaya persalinan secara operasi sesar. 

“Sehingga jika benar biaya yang dipatok dengan jumlah itu sangat tinggi dan tidak wajar. Itu sanksinya harus tegas agar itu tidak terulang lagi, izinnya akan dicabut,” jelasnya.

Dirinya juga mengimbau kepada para petugas kesehatan seperti bidan agar dapat melayani dan membantu bagi yang memerlukan pertolongan  terutama yang tidak mampu.

“Perawat atau bidan jangan memungut biaya tinggi, bantulah warga kita yang membutuhkan,” pungkas Halikinnor. 

(Altius)

 

 

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments