PULANG PISAU – Pudjirystaty Narang selaku Bupati Pulang Pisau memberikan instruksi kepada dinas pendidikan untuk memetakan dan melakukan penilaian kondisi sekolah yang mengalami kerusakan sekaligus melakukan penggabungan sekolah setelah Disdik, DPURP dan Bappedalitbang melakukan penilaian dan pemetaan terhadap kondisi sekolah dan jarak tempuh serta jumlah siswa-siswi agar memenuhi standard belajar mengajar.
Pendidikan merupakan hal penting dan tergolong wajib selain kesehatan, yang telah diamanahkan undang-undang kepada Kabupaten Pulang pisau, termasuk wajib pendidikan 12 tahun.
kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Hj. Nunu Andriyani menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan Bupati yang melihat langsung kondisi sarana dan prasarana sekolah salah satunya SDN Sanggang 2.
Bupati Pulang Pisau juga menyempatkan meninjau kondisi perumahan Guru di SDN Belanti siam 2, yang juga memerlukan perhatian untuk dilakukan renovasi. “Batas pengusulan ke BPPW Provinsi Kalimantan Tengah sebelum tanggal 15 april, untuk itu perlu langkag kongkrit untuk menindaklanjuti,” ungkap Hj. Nunu.
“Persiapan pemetaan dan penilaian sebagai salah satu syarat bantuan terhadap sekolah yang akan dilakukan penggabungan (Regrouping),” tambahnya.
(Era Suherti)
0 Comments