P. Pisau

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek di Kahayan Hilir Ditangkap Polisi

PULANG PISAU -  Aksi kakek berinisial MJ (59), warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), terbilang nekat. Ia melakukan aksi dugaan persetubuhan kepada anak di bawah umur yang masih berusia 11 tahun. 

Aksi bejat yang dilakukan tersangka, terjadi di sebuah warung milik anak kandung pelaku pada Sabtu (12/02/2022) lalu sekitar pukul 04.30 WIB. 

Kapolres Pulang Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui  Kasatreskrim, AKP Afif Hasan kepada awak media, Sabtu (12/2/2022), membenarkan kejadian tersebut, 

Dalam laporan polisi, Kasatreskrim menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka (pelaku) pulang dari salat subuh, Sabtu (12/02/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Ia langsung menemui korban dan mengajak korban ke warung. 

Korban pun langsung menuruti ajakan tersangka, hingga pelaku berhasil menyetubuhi korban yang diketahui masih tetangga dekat. 

"Dari keterangan pelaku, sebelumnya juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali. Pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming uang sebesar Rp20 ribu dan Rp50 ribu rupiah," kata Afif Hasan kepada awak media. 

Usai mengimingi korban dengan sejumlah uang, lanjut Kasatreskrim, pelaku membawa korban ke dalam sebuah warung milik anak tersangka. 

"Dan, di situ kembali kesekian kalinya aksi bejat kakek untuk menyetubuhi korban. Dari kejadian ini, tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," terangnya.

(Sadiyo/Altius)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments