Kriminal

Pelaku Penganiayaan IRT di Jalan G. Obos Ternyata Aparat Desa Hanua Kabupaten Pulang Pisau

PALANGKA RAYA - Kasus penganiayaan yang menimpa wanita bernama Yuristina ditengah tengah jalan umum tepatnya di jalan G Obos, sekitar kawasan hotel fovere, Sabtu (12/02/2022) malam memasuki babak baru.

Tersangka pelaku yang tega menganiaya wanita 48 tahun warga jalan Aries IIA, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya didepan mata ribuan pengguna jalan G Obos itu saat ini telah diamankan di Polresta Palangka Raya.

"Tersangka penganiayaan dijalan G Obos telah kami amankan. Saat ini kami ingin fokus melakukan penyelidikan terlebih dahulu," ucap Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, singkat saat dihubungi media ini, Minggu (13/02/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, tersangka bernama Oktavianus atau yang dikenal akrab disapa Umbe itu salah satu orang terpandang dan cukup dikenal oleh masyarakat Desa Hanua dan sekitar yang ada di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Selain menantu dari salah satu Anggota DPRD Pulpis, OT alias Umbe juga saat ini menjabat sebagai perangkat Desa di Pemerintahan Desa setempat.

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Polresta Palangka Raya. Beliau menjabat perangkat Desa. Menantu anggota DPRD Pulang Pisau," ucap Kapolsek Banama Tingang Iptu Rino Heriyanto, via whatsapp.

Selain terpandang, tersangka juga memiliki pendidikan yang tinggi. Dari akun Facebook Oktavianus Yudi Elok, tersangka tercatat sebagai alumni Universitas Palangka Raya di tahun 2010.

"Pendidikan tidak menjamin sesorang lembut hati  menurutnya masalah ini bisa diselesaikan dengan uang," ucap suami Korban.

Ia berharap pihak berwajib dapat segera menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan adil. 

"Saat ini istri saya sedang sedang sakit dan istirahat. Setelah kejadian malam tadi kondisinya jadi tidak sehat," tutupnya.


(Alexis Ceca)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments