Kalteng

Cabuli Gadis Dibawah Umur

PANGKALAN BUN - Polisi menangkap remaja berinisial “NA” 19 tahun, karena nekat menyetubuhi, gadis berusia 13 tahun, di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Tersangka saat ini diamankan di polres kobar, dan masih berstatus sebagai pelajar di P.Bun, ungkap Kapolres Kobar, Akbp Bayu Wicaksono, bersama Kasatreskrim Akp Angga Yuli, saat menggelar press release senin 13/02/2023.

Pelaku melakukan aksinya, pada hari Senin 30 Januari 2023, sekitar pukul 17.30 wib disebuah barakan, di Kelurahan Madurejo Pangkalan Bun. Korban mengenal pelaku melalui chat instagram, dan mengajak korban, untuk minum miras.

Korban sempat menolak dan mengatakan besok saja, dan pada tanggal 30 januari 2023, sekitar pukul 16.30 wib, pelaku kembali mengirim chat kepada, korban untuk mengajaknya minum miras, dan korban menyetujui serta,meminta pelaku untuk menjemput. Setelah dijemput korban dibawa, kebarakan pelaku, dan pada saat itu ada teman pelaku di barakan, sedang minum miras kemudian pelaku, serta korban ikut meminumnya.

Pelaku merayu dan mengajak korban, masuk kesebuah kamar tetapi, korban yang dalam keadaan pusing, akibat minuman miras menolak. Pelaku menarik tangan kanan korban, untuk memaksa korban masuk kedalam kamar. Aksi bejat pelaku berhasil membawa korban, ke dalam kamar dan melakukannya sebanyak 2 kali, saat ini tersangka sudah ditahan dipolres kobar.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), atau 81 ayat (2) Uu Ri No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Uu Ri No 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas, Uu Ri No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments