PURUK CAHU,– Selasa (31/1/2023), ), Dr. Doni, SP, M.Si selaku Ketua DPRD Murung Raya kali ini menyoroti adanya kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Murung Raya, yang berhasil di gagalkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya belum lama ini.
Karena itulah ia menegaskan agar pemerintah melalui instansi terkaitnya agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan peredaran obat obatan terlarang yang ada dalam masyarakat.
Ia mengatakan, “ Saat ini ternyata masih ada saja oknum-oknum yang menjualI belikan obat yang sudah dicabut izin edarnya atau ilegal, yang sering disalahgunakan, yang tentunya jika tidak diperhatikan akan dapat berdampak langsung merusak generasi muda di Murung Raya,” ujarnya.
Dari hasil data kasusu yang ada dilapamgam terungkap BBPOM Palangka Raya telah menangkap seorang pelaku berinisial SP (36) beserta barang buktinya berupa 81 jenis obat dengan total 60.003 tablet dan 340 sachet, psikotropika 30 tablet, serta obat tradisional ilegal atau mengandung BKO sebanyak 2.382 butir yang berhasil disita pada kediaman pelaku di Kelurahan Muara Laung 1, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, dan ke lapak obatnya di Pasar Laung Mas Kelurahan Muara Laung I.
Tegas ia menghatakan, “Untuk itulah perlunya Tindakan lebih ketat dalam pengawasan kedepannya. Agar tidak terjadi lagi kasusu seperti ini, karena penyalahgunaan obat-obatan terlarang akan sangat berdampak bagi generasi penerus tentunya, dan jika masih ditemukan dilapangan adanya oknum-oknum yang melakukan bisnis tersebut dapat ditindak secara tegas dan cepat,” tututpnya.
(Ady Natha)
0 Comments