PALANGKA RAYA - CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi. Hal itu di sampaikan Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden saat menutup kegiatan Pelatihan Dasar CPNS pada, sabtu 12 November 2022
Dalam penutupan Pelatihan Dasar CPNS Gelombang VII (tujuh) yang bertempat di Aula BPSDM Kalteng, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden saat menyampaikan arahannya mengatakan, CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi, untuk membangun karakter kepribadian unggul, bertanggung jawab serta memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang.
Herson juga menyebutkan, saat ini dunia telah memasuki era revolusi industri 4.0, yakni menekankan pada pola digital. Sehingga dengan tantangan tersebut, salah satu upaya pemda memperbaiki pelayanan publik dengan memberi bekal pengetahuan dan wawasan kepada aparatur, melalui pelatihan-pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan memperluas wawasan serta menanamkan karakter sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
(Fardoari Reketno)
0 Comments