PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) sangat serius melakukan penanganan kasus Covid 19 di daerah tersebut. Bahkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah Kabupaten Pulang Pisau membuka layanan Crisis Centre.
Layanan telepon darurat Crisis Centre itu juga buka selama 24 jam.
“Layanan Crisis Centre buka di seluruh kecamatan dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas)," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau Toni Harisinta.
Pria yang juga menjabat Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau itu mengungkapkan, Crisis Centre siap dihubungi masyarakat dan memberi pelayanan bagi pasien isolasi mandiri Covid 19.
Toni menjelaskan, pelayanan yang diberikan diantaranya: memantau gejala dan perkembangan pasien isolasi mandiri, memberi obat yang diperlukan, merujuk pasien Covid 19 isolasi mandiri yang gejalanya memberat.
“Selain itu, Crisis Centre juga melakukan tracking, tracing dan testing untuk kontak erat serta memberikan konseling keluarga yang stress karena ada keluarganya terpapar Covid 19," ucapnya.
Dia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan tersebut.
“Ini adalah upaya kami dalam penanganan Covid 19 di seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Dengan demikian kami harapkan masyarakat yang terpapar Covid 19 bisa segera tertangani,” harapnya.
Sebelumnya, untuk menindaklanjuti peningkatan kasus Covid 19, Toni menggelar rapat. Rapat itu juga guna mengambil langkah-langkah untuk menurunkan Kabupaten Pulang Pisau dari status zona merah.
Toni juga menyampaikan bahwa beberapa langkah langkah yang akan diambil adalah menurunkan jumlah kasus positif Covid 19 dan menurunkan kasus meninggal. Dalam rapat itu Dinas Kesehatan melalui Crisis Center diminta akan membuka pelayanan 24 jam.
“Crisis Center menyiapkan layanan telepon darurat 24 jam di setiap Kecamatan se Kabupaten Pulang Pisau yang siap dihubungi dan melayani pasien isolasi mandiri (Isoman) Covid-19,” katanya.
Selain itu, Crisis Center juga bertugas memantau gejala dan perkembangan pasien isoman, memberi obat yang diperlukan, merujuk pasien Covid-19 Isoman yang gejalanya memberat, melakukan tracking, tracing dan testing untuk kontak erat, dan konseling keluarga yang stress karena ada keluarganya yang terpapar Covid-19.
Sekda juga menegaskan, klaster perkantoran juga perlu diwaspadai. Karena banyak ASN diperangkat daerah yang telah terpapar Covid 19.
"Oleh sebab itu pula akan dikeluarkan Surat Edaran Bupati Pulang Pisau tentang penegasan pejabat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas dan tidak menerima kunjungan kerja dari daerah lain," tambahnya.
Lebih lanjutnya merincikan, sejumlah nomor telepon darurat 24 jam yang dapat dihubungi untuk pelayanan Crisis Center di Kabupaten Pulang Pisau antara lain sebagai berikut, Kab. Pulang Pisau dengan nomor telepon (0821 5376 4005), Kec. Maliku (0856 5105 1033), Kec. Pandih Batu (0877 6497 9649), Kec. Kahayan Kuala (0821 4998 8001) dan (0856 5200 8852)
Kemudian Kec. Sebangau Kuala (0811 5025 012), Kec. Jabiren Raya (085349883797), Kec.Kahayan Tengah (0812 5120 5262), Kec. Banama Tingang (0813 4921 8824), Puskesmas Tahai (0877 9639 4434), Puskesmas Pulang Pisau (085249100830) dan (0852 4817 4123), Puskesmas Bereng (0853 4553 6250) dan (0853 9074 0562).
“Semua nomor telepon di atas telah disiapkan khusus untuk melayani pasien Covid-19, jadi tinggal menghubungi nomor-nomor tersebut untuk berkonsultasi dan untuk mengetahui perkembangan pasien Covid-19 yang menjalani Isoman,” tukasnya.
(Antang)
0 Comments