P. Pisau

Dalam Kota, Retail Modern Belum Dizinkan Pemkab Pulang Pisau

Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memiliki kebijakan tersendiri terkait izin usaha retail di ibukota ini. "Sampai saat ini belum ada instruksi untuk mengizinkan retail seperti Alfamart beroperasi di dalam kota," ucap Kepala DPMPTSP, Leting lanjut

Ujarnya,  hal itu dilakukan untuk menjaga usaha masyarakat lokal, khususnya para pedagang kecil di wilayah Kota Pulang Pisau. hanya di Jalur Trans Kalimantan yang izinnya dikeluarkan,” kata Leting.

Meskipun permintaan untuk membuka Retail didalam kota memang ada . Ujarnya lagi, Sejauh ini, lanjutnya, sudah ada 3 toko retail di Kabupaten Pulang Pisau. Ketiganya beroperasi di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.

Menurutnya letak lokasi ketiga retail itu berada di jalan lintas. Sehingga dinilai tidak mengganggu usaha masyarakat lokal.

Meskipun lokasinya terletak jauh diluar kota perkembangan retail itu dinilai cukup bagus.

“ Pulang Pisau memiliki Jalan Lintas Kalimantan yang terhubung sampai ke Banjarmasin, sehingga retail tersebut lebih pas berada di jalan lintas, sebagai rest area, kontribusi terhadap PAD juga ada,” tandasnya dihadapan awak media. 

(Surya Adi Winata)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments