P. Pisau

Dampingi Pengelolaan DD, Beberapa Kecamatan di Pulpis Gandeng Kejaksaan

PULANG PISAU – Guna memperketat pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa (DD) serta kegiatan pembangunan pedesaan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) beberapa Kecamatan Jabiren Raya, Maliku dan Kahayan Tengah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pulpis.

selain melakukan penandatanganan MoU, pihak Kejaksaan Negeri juga melakukan acara Sosialisasi Perundang-undangan kepada aparatur desa dan BPD.

Kepada awak media, Kejari Pulpis Priyambudi SH.MH mengatakan penandatanganan MoU pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program-program kegiatan pembangunan di desa ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) di tingkat Pemerintah Kecamatan maupun di Desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Program kegiatan pembangunan di desa ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) di tingkat Pemerintah Kecamatan maupun di Desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," ucapnya.

Priyambudi mengatakan, sosialisasi perundang-undangan dan MoU kepada Camat secara kontinyu dilaksanakan pada seluruh Kecamatan dan Desa.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan lebih mendekatkan diri kepada pemerintahan desa. Hal itu dilakukan karena mengedepankan pendampingan dan pengawalan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyimpangan Dana Desa.

”Karena penegakan hukum tidak hanya bersifat represif (penindakan). Tetapi juga bersifat preventif, dengan mengedepankan asas kemanfaatan, karena Dana Desa digulirkan bertujuan untuk digunakan dalam berbagai kegiatan yang mendatangkan sebesar-besarnya manfaat bagi warga desa,” kata Priyambudi.
 
Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Tata Usaha Kejati Sulawesi Selatan itu mengatakan bahwa dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kejari Pulang Pisau juga menyertakan BNK Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan sosialisasi anti Narkoba sehingga lebih menghidupkan lagi kegiatan BNK.

Selain itu, lanjutnya, juga mengikutsertakan UPP Saber Pungli untuk memberikan penerangan hukum kepada seluruh Kades dan Ketua BPD dan inovasi pelaporan berbasis aplikasi. Kemudian dalam program itu dirangkai pula dengan peluncuran inovasi layanan publik berbasis IT atau Website bagi para Kades.

“Para Kades dapat melakukan konsultasi melalui nomor hotline WA maupun kanal layanan publik yang ada pada website Kejari Pulang Pisau, dan juga beberapa inovasi layanan publik seperti Jadwal Sidang, Ijin Besuk Tahanan, E-PPID, KOPIKU, Lapdu, Pelayanan Hukum Online, dan lainnya,” tandasnya.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments