P. Raya

Dana Kampanye Pemilihan Tim Pasangan Dan Dana Kampanye Harus Dalam Rekening Khusus .

PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU)Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Tim Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024. Bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (18/9/2024).

Rapat Koordinasi dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Dwi Swasono dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim di dampingi Kabag TPPH Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Toni Sadoso Saputra.

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Harmain Ibrohim  Mengatakan, sosialiasi ini  dihadiri oleh pemangku kebijakan terkait dari Forum Komunikasi Pimpinan daerah, Stakeholders.

Peserta Rapat Koordinasi terdiri dari Tim Pasangan Calon, Calon Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon, dan Bendahara Pasangan Calon, Perwakilan Bawaslu Provinsi Kalteng, Perwakilan Polda Kalteng, Perwakilan Korem 102/ Panju Panjung, Perwakilan BINDA Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Perwakilan Dinas Kesbangpol Provinsi Kalteng, Perwakilan Dinas Satpol PP Provinsi Kalteng, dan Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng.

Ia mengatakan, pada persiapan pelaksanaan kampanye, setiap tim kandidat  harus menyadari adanya regulasi yang mengikat dan harus dipatuhi. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menuturkan, tahapan kampanye dijadwalkan mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

Lebih lanjut Harmain mengatakan, terkait lokasi alat peraga kampanye masih dalam tahap Proses Penyusunan. PKPU yang akan menerbitkan SK dari hasil koordinasi,"jelas Harmain.

Sementara Divisi Teknis Kepemiluan KPU Kalteng Dwi Swasono mengagkan, aturan dana kampanye ada pengaturanya tercantum di undang-undang (UU) No 10 tahun 2016 dan anti akan diturunkan pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dwi Swasono menyampaikan, dana kampanye itu harus dilakukan secara tercatat. Oleh karena itu, semua dana kampanye harus disimpan di rekening khusus dana kampanye milik setiap kandidat,"Ucapnya.

”Setelah itu, dana kampanye harus disimpan dalam rekening khusus dana kampanye milik pasangan calon. Jadi sebelum digunakan, dana kampanye itu dimasukkan dalam rekening dulu.

Jika para pasangan calon tidak membuka rekening khusus dana kampanye, maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya kandidat yang melanggar tidak diperkenankan untuk melaksanakan kampanye. 

Kemudian, dalam penggunaan dana kampanye, kandidat harus melaksanakan pelaporan penggunaan dana kampanye. Jika tidak melakukan pelaporan penggunaan dana kampanye, maka sanksi terberatnya adalah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Terkait batasan pengeluaran dana kampanye ini yang kita  susun kemudian bersama dengan pasangan calon,”ungkapnya.

”Kalau sudah ditetapkan batasan pengeluaran dana kampanye dan itu dilampaui, maka kelebihannya harus disetor ke kas negara. Apabila sudah ditetapkan batasan dana kampanye 10 misalnya, namun pasangan calon ternyata mengeluarkan 15. Maka 5 itu akan disetor ke kas negara. Kalau tidak dikembalikan maka diberikan sanksi tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," tegasnya,"tutupnya.
 

(Era Suhertini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments