Kalteng

DESDM Kalteng Gelar Rakor IUP Zirkon 2026, Tegaskan Evaluasi Izin Demi Lindungi Lingkungan

Palangka Raya - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas zirkon Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Aula DESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (13/2/2026).

Kepala Dinas DESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Sutoyo, menegaskan bahwa pembatalan sejumlah izin perusahaan dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, sebelum keputusan pembatalan diambil, pemerintah provinsi telah melakukan evaluasi berkala serta pengecekan langsung di lapangan atas arahan gubernur.

“Pembatalan ini murni berdasarkan hasil evaluasi berkala. Jadi bukan karena ada atau tidaknya kasus hukum. Memang evaluasi perizinan itu rutin dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan,” ujarnya.

Sutoyo menyebutkan, dari hasil evaluasi terdapat 14 perusahaan yang izinnya dibatalkan. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari penataan perizinan pertambangan agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari.

Ia juga menegaskan bahwa evaluasi perizinan tidak hanya menyasar komoditas tertentu, melainkan seluruh perizinan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden kepada seluruh kepala daerah untuk memperketat pengawasan dan penataan izin usaha.

“Pak gubernur menindaklanjuti arahan Presiden untuk mengevaluasi semua perizinan. Tujuannya agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dalam jangka panjang,” jelasnya.

Terkait kemungkinan peninjauan ulang izin, Sutoyo mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan kementerian terkait. Namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai penerbitan kembali izin di wilayah Kalimantan Tengah.

Meski demikian, ia mengakui bahwa setiap investasi pada dasarnya berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Namun pemerintah daerah tetap menempatkan aspek kepatuhan regulasi dan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama.

“Investasi memang bisa meningkatkan pendapatan daerah, tetapi yang paling penting adalah memastikan kegiatan usaha tetap memenuhi aturan dan menjaga lingkungan hidup,” pungkasnya.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments