P. Raya

Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng Tegaskan, saat ini Panglima Tertinggi Batamad Ketum DAD Kalteng

PALANGKA RAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan, kepengurusan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Provinsi Kalteng telah berakhir dan untuk jabatan Kepala Batamad saat ini sesuai ketentuan PERDAD 3/2019 dipegang Panglima Tertinggi, yakni Ketua Umum DAD Kalteng.

Terkait adanya isu pelantikan pengurus Batamad baru, dipastikan diluar tanggung jawab DAD Kalteng. DAD juga telah bersurat kepada seluruh DAD Kabupaten/Kota dan Batamad Kabupaten/Kota perihal pimpinan tertinggi Batamad saat ini berada di Ketum DAD Kalteng.

Selain itu, DAD Kalteng juga telah membentuk Tim Formatur untuk menetapkan Kepala/Panglima Batamad, sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Perda 16 Tahun 2008. Hal inipun dibahas dalam rapat yang dilaksanakan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Sabtu (1/6/2024).

“Masa jabatan kepengurusan Batamad Kalteng telah berakhir. Jadi saat ini sudah habis masa berlakunya, sehingga DAD telah membentuk Tim Formatur untuk pembentukan kepengurusan baru,” kata Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedy

Dia mengatakan, ada banyak informasi yang diterima, bahwa ada kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Batamad. “Kami pastikan saat ini kepengurusan Batamad telah berakhir dan jabatan Panglima Batamad saat ini dipegang Panglima Tertinggi, yakni Ketum DAD Kalteng Bapak H Agustiar Sabran,” tegasnya.

Dedy menuturkan, nanti dalam pembahasan formatur tersebut akan dibahas nama-nama yang diusulkan menjadi Panglima Batamad. Setidaknya ada tiga nama yang diusulkan kepada Ketum dan akan dibahas bersama Tim Formatur. Nanti bisa saja  salah satunya Pak Yuandrias.

“Siapapun nanti yang akan diusulkan, termasuk Pak Yuandrias, akan kita usulkan namanya kepada ketua umum. Sepanjang itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Ia menambahkan, terkait keinginan kelompok-kelompok yg ingin membentuk ormas berbasis kedayakan, kita menghormati hal ini sesuai dengan konstitusi yang mengatur kebebasan berorganisasi yang harus dihormati. Namun jika ada yg menggunakan nama Batamad wajib dan harus sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Perda 16 Tahun 2008 mengingat Batamad adalah bagian dari lembaga adat dayak di Kalteng sebagai sub organisasi dari DAD.

“Sepanjang sesuai regulasi yang ada, semua keputusan harus diambil berdasarkan kebutuhan dan aturan yang berlaku. Namun, hingga saat ini, penetapan Kepala Batamad yang baru masih belum bisa dipastikan kapan akan selesai, karena masih berproses,” pungkasnya.

(Altius)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments