MUARA TEWEH - Rapat dengar pendapat antara DPRD dengan perusahaan tambang PT.Pada Idi dan PT.Nantoy Bara Lestari batal dilakukan. Hal ini karena dua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Lahei dan Teweh Tengah tersebut berhalangan hadir.
Batalnya RDP juga telah disampaikan pihak perusahaan melalui surat yang disampaikan ke sekretariat DPRD. Padahal jadwal waktu RDP hari ini tanggal 27 Maret 2023. Sesuai dengan hasil Banmus.Rapat dengar pendapat juga dihadiri asisten pembangunan dan ekonomi serta dinas lingkungan hidup kabupaten Barito Utara, Senin (27/3/2023).
Rapat dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Permana Setiawan, dan enam orang anggota lainnya, namun nampaknya semuanya kecewa karena perusahaan tidak hadir dan hanya menyampaikan surat.
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H.Tajeri sangat menyesalkan ketidakhadiran dua perusahaan tersebut, karena ini sangat penting terutama penataan masalah lingkungan yang dikeluhkan oleh warga.
Menurutnya, penataan lingkungan sangat perlu dilakukan karena menyangkut kehidupan masyarakat, seperti air yang mengaliri sungai keruh dan juga penataan lingkungan lainnya.
Dikatakannya, dewan ingin mengetahui sejauh mana penataan lingkungan yang dijanjikan oleh PT.Pada Idi mengenai pembuatan sarana air bersih untuk Desa Muara Inu.
"Tadi barusan laporan pihak desa mengenai janji perusahaan belum juga dipenuhi, padahal waktu itu kita juga adakan rapat dengar pendapat bersama perusahaan," tegas Tajeri.
Hal yang sama juga disampaikan Benny Siswanto anggota Fraksi PKB sangat kecewa dengan sikap perusahaan yang mengingkari kesepatan dengan masyarakat mengenai penataan lingkungan.
"Harusnya perusahaan melakukan kajian lingkungan agar air yang menjadi hidup warga jangan cemari lingkungan. Kendati demikian juga harus ada solusinya,"pungkas Benny.
(Syarbani)
0 Comments