PULANG PISAU – Mulai Tahun Anggaran 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), secara bertahap akan mulai menerapkan Digital ID sebagai ganti KTP Elektronik.
Digital ID ini telah diujicoba di 58 kabupaten atau kota sebagai ganti KTP Elektronik. Secara bertahap, Digital ID ini akan mulai diberlakukan diseluruh Indonesia, tidak terkecuali di Pulang Pisau.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo membenarkan, jika pada tahun anggaran 2022 Dukcapil Kemendagri secara bertahap akan menerapkan Digital ID sebagai gantinya KTP Elektronik.
Sehingga nantinya KTP tidak lagi berbentuk secara fisik, melainkan Digital ID yang bisa diakses melalui perangkat Handphone melalui aplikasi Digital ID.
“Pada prinsipnya, Dukcapil Kabupaten Pulang Pisau siap menjalankan program Dukcapil Pusat. Tetapi saat ini masih diujicobakan di 58 kabupaten maupun kota yang tersebar di seluruh Indonesia,” ucap Subagijo Selasa 11 Januari 2022
Dia mengatakan, Digital ID saat ini mulai mulai di ujicoba di 58 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Sehingga secara bertahap, Digital ID mulai akan diterapkan di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Pulang Pisau
Lanjutnya, meski masih banyak keterbatasan masyarakat yang masih sulit mengakses internet, bahkan belum memiliki handphone, namun seiring dengan tuntutan jaman. Maka KTP berbasis Digital ID harus dilakukan dan kedepan tidak ada lagi KTP Elektronik atau berbentuk fisik.
“Dalam Aplikasi Digital ID ini, masyarakat dapat mengakses data keluarga, dokumen kependudukan dan dokumen lain hasil integrasi NIK. Sehingga cukup menggunakan Digital ID, kita dapat mengakses berbagai data kependudukan.
(Tirto Pramono)
0 Comments