Kapuas

Diduga Korupsi Dana Desa Kades Pantai Jadi Tersangka

KAPUAS - Seorang Kepala Desa Di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, berinisial WJ ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian resort kapuas karena diduga melakukan korupsi dana desa ratusan juta rupiah.

Kepala desa berinisial WJ ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi mengelolaan dana desa tahun 2020. WJ sendiri diketahui merupakan kepala Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Tak tangung-tanggung, dana desa yang diduga diselewengkan oleh wj mencapai 791 juta rupiah lebih.  Dana desa tersebut sebenarnya dialoksikan untuk bantuan langsung tunai atau blt bagi warga terdampak pandemi covid-19, dan untuk beberapa kegiatan fisik pembangunan serta kegiatan lainnya di desa pantai.

Kapolres kapuas, ajun komisaris besar polisi manang soebeti, dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dana desa tersebut, pada senin 2 agustus 2021 kemarin mengatakan, dari total anggaran dana desa pantai sebesar 1 miliar lebih, yang diselewengkan oleh tersangka wj sebesar 791 juta rupiah lebih.

Ada pun kegiatan dari dana desa yang tidak dilaksanakan oleh tersangka diantaranya adalah bantuan langsung tunai untuk penanggulangan covid-19, belanja operasional paud dan dukungan penyelenggaraan posyandu,belanja modal semenisasi, pembuatan jaringan internet, upah tenaga kerja, belanja operasional posyantek dan dana silpa tahun 2019.

Dalam perkara tindak pidana korupsi ini. Polres kapuas juga telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka, diantaranya adalah uang tunai sebesar 46 juta rupiah dan satu unit mobil daihatsu sirion warna putih hasil pembelian secara kredit yang uang muka dan angsurannya dibayarkan oleh tersangka menggunakan dana desa.

Ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman  hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

 

(Irfansyah)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments